Ilmu Ma'anil Hadis (larangan menggambar dan melukis patung)


PENDAHULUAN
A.  Latar belakang masalah
Hadis berupa segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. Mempunyai peran yang urgen dan mempunyai karakteristik sebagaimana al-Quran. Kedua-duanya sama dijadikan source of law dalam melaksanakan praktik keislaman. Seorang muslim dituntut untuk menapak kehidupannya dengan berlandaskan keduanya. Konsekuensinya adalah, tuntutan untuk menjalani hidup berlandaskan al-Quran maupun Hadis sama halnya tuntutan terhadap upaya untuk memahami keduanya.
Al-Quran sebagai hudan lil an-nas dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dan diturunkan selama kurang lebih 23 tahun. Penurunan al-Quran pada masa tersebut tidak kemudian bebas dari hukum sejarah, al-Quran dibingkai dengan lingkup sosio-historis pada masa tersebut. Disisi lain, kalam Allah SWT ini (sebagaimana bahasa-bahasa pada umumnya) mempunyai kecenderungan layaknya bahasa-bahasa lainnya dalam hal komunikasi. Tak jarang pada masa itu, sebagian orang berbeda-beda dalam menyikapi sebuah ayat. Disinilah letak fungsi Nabi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat yang berbeda dalam pemahaman itu.
Hal diatas juga melingkupi hadis. Bahkan permasalah dalam hadis sangatlah rumit. Perbedaan mendasar tentang status hadis, posisi Nabi ketika hadis muncul akan menimbulkan kesimpulan yang berbeda pula. Permasalahan yang lebih rumit lagi timbul ketika sebuah dimensi hadis berbeda dengan dimensi kekinian. Timbullah istilah relevan ataupun non relevan untuk menyatakan suara hadis secara tekstual. Disinilah letak urgensi ilmu ma’ani al-hadis yang mecoba memahami hadis secara benar sesuai ruanglinkup hadis dan dimensi kekinian.
­     Pada zaman dahulu dahulu, diberlakukan kebijakan yang secara global menyatakan larangan terhadap patung dan lukisan. Kita dapat menemukan berbagai varian hadis tentang pelarangan ini. Hadis yang menunjukkan tentang pelarangan patung ini tidaklah jauh berbeda dengan hadis-hadis lainnya dalam hal dimensi sosio historis.
Sebuah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri bahwa keduanya saat ini menjadi sebuah hal yang tidak dapat dihindari. Berbagai gambar dan patung menghiasi setiap sisi kehidupan dan jika hadis Nabi dimaknai secara tekstual, akan sangat rumit lagi permasalahannya. Dengan demikian, perlu dilakukan kajian terhadap hadis-hadis seputar pelarangan gambar dan patung ini.
B.     Rumusan masalah
Adapun sub bab pembahasan yang akan dibahas pada makalah ini, lebih menekankan pada ranah penginterpretasian terhadap hadis pelarangan melukis dan membuat patung. Untuk lebih jelas, akan dipaparkan kedalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa Redaksi Hadis yang membicarakan tentang Larangan Lukisan dan Patung?
2.      Bagaimana kondisi Arab pada saat hadis itu muncul?
3.      Sejauh mana nilai Urgentisitas Pelarangan Pembuatan Lukisan dan Patung?
4.      Bagaimana Pandangan Masyarakat terhadap Hadis larangan lukisan dan membuat patung?
5.      Respon Muslim Indonesia terhadap masalah ini?
6.      Bagaimana interpretasi yang tepat mengenai hadis tersebut?







PEMBAHASAN
A.    Redaksi Hadis Seputar Larangan Lukisan dan Patung
a.       Hadis utama, Bukhari no 5494
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
Artinya; Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata:”Sufyan menceritakan kepada kami,” ia berkata: “A’masy menceritakan kepada kami dari Muslim”, ia berkata kami pernah bersama Masruq di rumah Yasar bin Numair ketika ia (Masruq) melihat beberapa lukisan di dinding rumah tersebut ia berkata: aq pernah mendengar Abdullah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling pedih siksaanya dari Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis”.
b.      Tahrij hadis
1.      Muslim no 3943 
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ وَلَمْ يَذْكُرْ الْأَشَجُّ إِنَّ و حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ كُلُّهُمْ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَاه ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كِلَاهُمَا عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي رِوَايَةِ يَحْيَى وَأَبِي كُرَيْبٍ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَذَابًا الْمُصَوِّرُونَ وَحَدِيثُ سُفْيَانَ كَحَدِيثِ وَكِيعٍ




2.      Muslim no 3944
و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ مَسْرُوقٍ فِي بَيْتٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ مَرْيَمَ فَقَالَ مَسْرُوقٌ هَذَا تَمَاثِيلُ كِسْرَى فَقُلْتُ لَا هَذَا تَمَاثِيلُ مَرْيَمَ فَقَالَ مَسْرُوقٌ أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
3.      Nasa’I no 5269
أَخْبَرَنَا َأَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا قَالَ حَدَّثَنَا حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ وَقَالَ أَحْمَدُ الْمُصَوِّرِينَ
4.      Ahmad no 3377
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ مَسْرُوقٍ فِي بَيْتٍ فِيهِ تِمْثَالُ مَرْيَمَ فَقَالَ مَسْرُوقٌ هَذَا تِمْثَالُ كِسْرَى فَقُلْتُ لَا وَلَكِنْ تِمْثَالُ مَرْيَمَ فَقَالَ مَسْرُوقٌ أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
5.      Ahmad no 3845

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرِينَ وَقَالَ وَكِيعٌ أَشَدِّ النَّاسِ

Selain redaksi diatas , ditemukan juga hadis setema tetapai menggunakan kata yang berbeda,seperti يضاهون,  الصورة المصور, يشبّه dll. Contoh:

·         Hadis yang menggunakan kata يضاهون ,
1.      Bukhari 5498
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ وَمَا بِالْمَدِينَةِ يَوْمَئِذٍ أَفْضَلُ مِنْهُ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
2.      Muslim 3937
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ تَقُولُ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ هَتَكَهُ وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ وَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
3.      Nasa’i 5261
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَّرْتُ بِقِرَامٍ عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهِ تَصَاوِيرُ فَنَزَعَهُ وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
4.      Ahmad 23395
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ
·         Hadis yang menggunakan kata المصور
1.      Bukhari 1944
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
2.      Muslim 3945
قَالَ مُسْلِم قَرَأْتُ عَلَى نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيِّ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ فَأَقَرَّ بِهِ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ

No
Sumber
No Hadits
1
Shahih al-Bukhari
1944, 2073, 2084, 2985, 2986, 2987, 2988, 3075, 3102, 3783, 5494, 5495, 5498, 5500, 5501, 5503, 5504, 5505, 5506, 5644, 6520, 7002, 7003,
2
Shahih Muslim
3927, 3928, 3929, 3930, 3931, 3932, 3936, 3937, 3941, 3942, 3943, 3944, 3945, 3946,
3
Musnad Ahmad
598, 612, 774, 804, 1113, 1183, 1205, 1223, 1769, 2054, 2103, 2378, 2671, 3102, 3210, 3220, 3377, 4245, 4477,4561, 4921, 5507, 5811,  5980, 6044, 8584, 8702, 9803, 10145, 11426, 14069, 14593, 15752, 15754, 15760, 15774, 18007, 18019, 22952, 23281, 23370, 23395, 23417,  23424, 23948, 24450, 24655, 24684, 24896, 25572
4
Sunan al-Tirmidzi
1671, 1673, 2728, 2729

5
Sunan al-Nasa’i
261, 3202, 3207, 3208, 3209, 5252, 5253, 5255, 5261, 5262, 5263, 5264, 5265, 5266, 5267, 5268, 5269, 5270
6
Sunan Abu Dawud
196, 3622, 3624, 3625, 3626, 4370
7
Sunan Ibnu Majah
2142, 3639, 3640, 3641
8
Sunan al-Darimi
2548
9
Muwattha’
1525

Hasil tahrij di atas mengemukakan bahwa terdapat kurang lebih 145 hadits tentang menggambar. Adapun rinciananya adalah sebagai berikut:
1.       Menggunakan lafadz  الصورة
No
Sumber
No Hadits
1
Shahih al-Bukhari
2073, 2985, 2986, 2987, 2988, 3075, 5503, 5506, 6520
2
Shahih Muslim
3927, 3928, 3929, 3930, 3931, 3932, 3936, 3945, 3946
3
Musnad Ahmad
598, 612, 774, 804, 1113, 1183, 1205, 1223, 1769, 2054, 2103, 2378, 2671, 3102, 3210, 3220, , 6044, 8702, 9803, 11426, 14069, 15752, 15754, 15760, 15774, 23424, 23948, 24450, 24896, 25572
4
Sunan al-Tirmidzi
1671, 1673, 2728, 2729
5
Sunan al-Nasa’i
261, 3202, 3207, 3208, 3209, 5252, 5253, 5255, 5263, 5264, 5265, 5266, 5267
6
Sunan Abu Dawud
196, 3622, 3624, 3625, 3626, 4370
7
Sunan Ibnu Majah
3639, 3640, 3641
8
Sunan al-Darimi
2548

2.      Menggunakan lafadz   المصورون
No
Sumber
No Hadits
1
Shahih al-Bukhari
5494.
2
Shahih Muslim
3943, 3944.
3
Musnad Ahmad
3377, 4245, 4561, 5980,
5
Sunan al-Nasa’i
5269.


3.      Menggunakan kata   المصور
No
Sumber
No Hadits
1
Shahih al-Bukhari
1944, 2084, 3102, 5505
2
Shahih Muslim
3945
3
Musnad Ahmad
2671, 18007, 18019

4.      Menggunakan kata   صور  
No
Sumber
No Hadits
1
Shahih al-Bukhari
3783, 5495, 5500, 5501, 5504, 5506, 5644, 7002, 7003,
2
Shahih Muslim
3931, 3941, 3942, 3945, 3946,
3
Musnad Ahmad
1769, 2054, 2103, 2671, 3102, 3210, 3220, 4477, 4921, 5507, 5811, 6044, 8584, , 10145, 14069, 14593, 15752, 23281, 23370, 23417,  24684.
4
Sunan al-Tirmidzi
1673.
5
Sunan al-Nasa’i
5263, 5264, 5265, 5266, 5267.
6
Sunan Abu Dawud
3624, 4370.
7
Sunan Ibnu Majah
2142.
9
Muwattha’
1525

5.      Menggunakan kata  يضاهون
No
Sumber
No Hadits
1
Shahih al-Bukhari
5498.
2
Shahih Muslim
3937.
3
Musnad Ahmad
22952, 23395, 24655.
4
Sunan al-Nasa’i
5261, 5268.


6.      Menggunakan kata يشبّه
NO
Sumber
No hadits
1
Nasa’i
5262.
2
Bukhari
1963,2985,4783,5498,5500,5504,7002.
3
Muslim
3934,3935,3936,3937,3938,3939,3940,3941.
4
Tirmidzi
2392
5
Ibnu majjah
3943
6
Ahmad
23576,23704,24896,24850
7
Malik
1525
8
Darimi
2547

Tidak semua hadis tentang menggambar tercover dalam table diatas, hal ini memungkinkan adanya hadis-hadis lain yang setema bila dilakukan pentahrijan ulang oleh subyek berbeda.
c.        Analisis sanad
Jalur sanad dari Abdullah( Bukhari no. 5494 )
No
Nama
Wafat(H)
Estimasi
Penerimaan
Thabaqah
Keterangan
1
Abdullah bin Mas’ud bin ghafil bin Habib
32
Tingkatan sahabat ada pada tingkatan adil dan tsiqah

Sahabat
Muttasil
2
Masruq bin ajda’ bin malik bin Umayah
63
Tsiqah
Sima’
Kibar al-Tabi’in
Muttasil
3
Muslim Shabih
100
Tsiqah
Sima’
Wustha min al-Tabi’in
Muttasil
4
Sulaiman bin Mihran
147
Tsiqa hafid lakinuhu yudalisu
An’anah
Al-Sughra min al-Sahabah
Muttasil
5
Sufyan bin uyainah bin abi imran maimun
198
Tsiqah hafid hujjah, yughairu bil akhirihi wa rubama yudalisu
tahdis
Al-Wusta min al-atba’
Muttasil
6
Abdullah bin Jabir bin Isa bin Ubaidillah
219
Tsiqah hafid
tahdis
Kibar tab’ al tabi’in
Muttasil

Dari pen-tahrijan diatas, perlu diketahui bahwa semua perawi diatas adalah tsiqah kecuali Sulaiman bin Mihran dan Sufyan bin uyainah bin abi imran maimun dimana kedua perawi tersebut pernah melakukan tadlis
B.     Kondisi Islam Arab; sebuah perjumpaan
            Sebelum Islam datang, bangsa Arab telah menganut yang mengakui Allah sebagai Tuhan mereka. Kepercayaan ini diwarisi turun-menurun sejak nabi Ibrahim dan Ismail. Al-Qur’an menyebutnya dengan Hanif, yaitu kepercayaan yang mengakui ke-Esaan Allah sebagai pencipta alam, Tuhan menghidupkan dan mematikan, Tuhan yang member rizki dan sebagainya. Kepercayaan terhadap Allah tersebut tetap diyakini oleh bangsa Arab samapai kerasulan Muhammad SAW. Hanya saja keyakinan itu dicampuradukan dengan tahayyul dan kemusyrikan, menyekutukan Tuhan dengan sesuatu dalam penyembaan kepada-Nya, seperti jin, roh, hantu, bulan, matahari, tumbuh-tumbuhan, berhala dan sebagainya. Kepercayaan yang menyimpang dari agama Hanif  itu disebut agama Watsaniyah.
            Watsaniyah, yaitu agama yang memperserikatkan Allah dengan mengadakan penyembahan kepada: Aushab (batu yang belum memiliki bentuk), Autsan (patung yang dibuat dari batu) dan Ashaam (patung yang terbuat dari kayu, emas, perak, logam dan semua patung yang tidak terbuat dari batu.[1] Penyimpangan itu terjadi perlahan-lahan. Mereka menyatakan berhala-berhala itu sebagai perantara terhadap Allah. Allah tetap diyakini sebagai yang Maha Agung. Tetapi antara Tuhan dan makhlukNya dirasakan ada jarak yang mengantarinya. Berhala-berhala berlambang malaikat, putara-putra Tuhan. Berhala menjadi kiblat atau penentu arah dalam penyembahan dan peribadatan. Berhala diyakini sebagai tempat bersemayamnya roh nenek moyang mereka yang harus dihormati dan dipuja. Demikian juga diantara mereka ada yang mempertuhankan binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan sebagai anasir yang memberi pengaruh terhadap alam semesta dan kehidupan manusia.
     Kondisi semacam ini terus berlangsung dan berkelanjutan hingga kehadiran Muhammad putra Abdullah. Nabi yang dijanjikan tersebut datang untuk membersihkan syirik yang telah mengakar pada keyakinan mereka dan mengembalikannya kepada garis tauhid. Kerasulan Muhammad SAW dengan misi tauhid tersebut harus dihadapkan pada kondisi masyarakat Arab yang telah kental dengan berhala, patung, lukisan dan segala macam objek ritual-relegious dengan wajah syirik dan penyimpangan. Beberapa masyarakat Arab telah mahir melukis, memahat dan segala macam usaha demi menciptakan sesembahan yang diinginkan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menjadikannya sebagai punggung pendapatan sehari-hari mengingat banyaknya order dari para masyarakat. Sebuah cerita menggelitik datang dari al-Qurthubi bahwa ia menceritakan:
وَذَكَرَ الْقُرْطُبِيّ أَنَّ أَهْل الْجَاهِلِيَّة كَانُوا يَعْمَلُونَ الْأَصْنَام مِنْ كُلّ شَيْء حَتَّى أَنَّ بَعْضهمْ عَمِلَ صَنَمه مِنْ عَجْوَة ثُمَّ جَاعَ فَأَكَلَهُ.[2]
       “ al-Qurthubi menyebutkan bahwa sesungguhnya orang jahiliyyah adalah mereka yang membuat berhala-berhala, bahkan sebagaian dari mereka membuat berhalanya dari roti kemudian ketika ia lapar maka ia memakannya”.
            Tampak bahwa masyarakat arab pada waktu itu sedang terjangkit virus syirik yang telah melembaga dan membudaya. Nabi, dengan inspirasi wahyu mencoba dan berusaha menjauhkan mereka dari kegiatan keji tak berdasar itu. Bukan hal yang mudah memang, akan tetapi sedikit demi sedikit orang-orang “lulusan” syirik arab mulai menerima ajakanan dan ajaran Muhammad SAW. Ajaran tauhid yang menetapkan ke-Esaan Allah tidak serta merta mereka pahami dan yakini. Terlebih, banyak diantara musyrik Arab yang terus melanjutkan peninggalan nenek moyang itu. Sebagai Nabi, merupakan tugas utama bahkan sebuah kewajiban untuk menghindarkan umatnya dari belenggu penyimpangan dan keingkaran. Perjumpaan seperti inilah yang terjadi diantara Nabi, umat muslim, dan para musyrik arab.
C.    Urgentisitas Pelarangan Pembuatan Lukisan dan Patung
     Hadis yang menyebutkan bahwa “sesungguhnya manusia yang paling keras diadzab pada hari kiamat ialah pembuat sesuatu rupadan beberapa hadis lain yang menyebutkan larangan melukis, secara redaksional menegaskan larangan berbagai bentuk lukisan dan seni pahat (patung). Jika kita terburu-buru dan hanya memaknai hadis tersebut secara tekstual, maka larangan lukisan dan patung akan menjadi sebuah keharaman mutlak yang berlaku kapan dan dimanapun itu. Akan tetapi, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komperhnensif alangkah baiknya jika kita menelisik kembali sejarah dan dalam konteks bagaimana hadis itu disabdakan.
            Beranjak dari setting sosio-historis kondisi masyarakat arab pada waktu itu, ternyata umat Islam belum lama sembuh dari penyakit-penyakit syirik yakni menyekutukan Allah dengan menyembah berhala,  patung dan sebagainya. Sejarah menyebutkan bahwa awal mula penyembahan patung sebenarnya bermula dari sikap orang-orang pada zaman Nuh alahissalam yang berlebihan dalam mengagungkan orang shalih. Setelah meninggal,  mereka kemudian membuat patung orang-orang shalih tersebut. Karena semasa hidupnya diagung-agungkan oleh masyarakat, maka setelah meninggal, patung-patung orang salih tersebut  lama-kelamaan dijadikan sebagai sesuatu yang suci bahkan sebagai sesembahan.  Dalam kapasitasnya sebagai rasul. Nabi Muhammad SAW berusaha keras agar masyarakat umat Islam waktu itu benar-benar sembuh dari kemusyrikan tersebut. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengeluarkan fatwa larangan melukis, memproduksi, atau memajang lukisan atau berhala (patung). Bahkan disertai dengan ancaman yang sangat keras. Imam al-Thabari mengatakan: yang dimaksud dengan lukisan (patung) pada hadis ini adalah segala sesuatu yang diciptakan untuk  disembah.[3] Dengan demikian, larangan adanya lukisan atau patung tidak terlepas dari wujud penghambaan dan pengkultusan terhadapnya.
Meski umat Islam telah menadapkan ajaran tauhid, Nabi tetap merasa khawatir terhadap umatnya jika dibiarkan membuat dan memampang patung. kondisi semacam ini sesuai dengan sabab wurud hadis ini.[4]


D.    Pandangan Masyarakat terhadap Hadis larangan lukisan dan membuat patung
Masyarakat kita berbeda-beda dalam menanggapi hadis seputar larangan lukisan dan patung. Mereka memiliki argumen masing-masing untu mempertahankan pendapatnya. Kelompok pertama, melarang keras segala rupa patung dan gambar dengan alasan patung dan gambar dapat menjadi sarana kesyirikan, karena awal mula dari kesyirikan dan kekufuran adalah adanya pemujaan terhadap patung dan berhala. Selain itu terdapat hadis yang menyatakan dengan jelas larangan menciptakan sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah. Kelompok kedua, membolehkan pembuatan lukisan dan patung karena di masa sekarang tauhid telah melekat dalam jiwa umat Islam dan tidak dikhawatirkan lagi terjadi syirik disebabkan patung-patung tersebut. Kelompok ketiga, membolehkan patung dan lukisan hanya pada benda-benda tertentu. Yaitu, pada makhluk yang tidak bernyawa atau pada makhluk bernyawa yang tidak disempurnakan bentuknya.
E.     Respon Muslim Indonesia terhadap Larangan Lukisan dan Patung
Sebelum Islam datang ke wilayah Indonesia, masyarakat kita pun telah mempercayai adanya kekuatan “di luar” kekuatan manusia. Kepercayaan mereka dikenal dengan sebutan Animisme (kepercayaan terhadap ruh-ruh yang memiliki kekuatan gaib) dan Dinamisme (kepercayaan terhadap benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan karena ditempati atau merupakan perwujudan dari ruh). Ruh-ruh tersebut dapat melekat pada benda-benda alam seperti batu-batu besar, pohon, danau, dan lain sebagainya. Agar ruh-ruh tersebut dapat memberikan berkah serta kesejahteraan bagi manusia, memberikan kesuburan tanah untuk bercocok tanam, dan berkembangnya hewan-hewan ternak mereka, maka diadakan upacara-upacara khusus disertai dengan sesaji. Hal ini bisa dilihat dengan adanya bangunan-bangunan batu besar di masyarakat sekitar kita. Bangunan tersebut digunakan sebagai sarana penghormatan dan pemujaan terhadap arwah nenek moyang.
Upacara pemujaan ini masih tetap berlangsung sampai akhirnya Islam tersebar di nusantara. Namun, budaya masyarakat yang telah melekat sedemikian lama tentu tidak serta merta bisa dihapuskan begitu saja. Karena Islam datang dengan kedamaian, budaya masyaraat kita tidak seluruhnya dihapuskan oleh para ulama’ yang menyebarkan agama melainkan diimbangi dengan ritual-ritual islami. Dengan harapan, agar masyarakat lebih cepat menerima ajaran Islam. Salah satu contohnya adalah wayang yang dibawa oleh Sunan Kalijaga. karena pada waktu itu masyarakat masih mengagumi patung-patung, maka Sunan Kalijaga menjadikan wayang sebagi media dakwah Islam. Dan keberhasilan beliau terbukti dengan tersebar luasnya Islam di tanah Jawa.
F.      Penalaran Serta Penafsiran Hadis            
Dari pernyataan serta penjelasan aspek historisitas hadis diatas dan didukung dengan paparan urgentisitas larangan larangan hukumnya, dapat disimpulkan bahwa adanya larangan pembikinan gambar dan patung dilatarbelakangi adanya illat (kecacatan/ permasalahan), yaitu keadaan sekitar (pada saat hadis itu muncul) dimana kehidupan pada saat itu yang tak dapat lepas dari unsure kesyirikan, kesyirikan yang lahir karena adanya apresiasi yang berlebihan terhadap patung dan gambar.
Namun, jika hal itu ditarik dan disandingkan dengan keadaan masyarakat pada era sekarang, dimana masyarakat mulai menilai gambar dan patung dari segi nilai seninya semata, tanpa ada unsure sesembahan, maka bisa dikatakan illat itu telah hilang. Dari pergelokkan kasus ini, perlu dingat juga bahwa berlakunya suatu hukum, Karena dipengaruhi adanya illat. Sebagaimana yang terdapat pada kajian Ushul Fiqh:
الحكم يدل على علته وجودا وعدما
..”ada atau tidaknya suatu hukum dipengaruhi karena adanya illat (permasalahan)”
            Sekali lagi penulis katakan bahwa keberadaan hukum dipengaruhi karena adanya illat tertentu. Mafhum mukholfah-nya, jika illat itu telah tiada, maka hukum larangan pun tidak berlaku lagi, kecuali jika illat tersebut muncul lagi.
            Tidak bisa dibayangkan, jika larangan hokum pembikinan gambar dan patung masih berlaku sampai sekarang, bagaimana nasib orang-orang yang memang profesinya sebagai pelukis, pembuat seni patung, atau akademisi yang bergulat pada ranah IT (Informasi Teknlogi), dimana mereka dituntut oleh perkembangan zaman untuk dapat mengembakan IT-nya sampai ke pembuatan robot. Robot yang bisa disebut sebagai patung hidup. Mungkin tak banyak muslim yang mengambil profesi tersebut, hanya karena ada pelarangan membuat gambar dan patung. Maka dapat dikatakan betapa konsevatifnya islam, sampai-sampai memaksa umatnya tertinggal oleh perkembangan zaman dengan alasan karena adanya larangan tersebut. Kalalu hal ini terjadi, dimana sifat islam sebagai agama yang sholih fi kulli zaman wa makan, apakah pernyataan tersebut hanya dijadikan semboyan semata.
            Sebagai agama yang fleksibel, tentunya Islam selalu memberikan kebebasan terhadap umatnya untuk memiliki progresitas yang tinggi, selagi hal itu masih sejalan dengan syari’at islam. Begitu halnya dengan hukum-hukum yang berlaku, selalu mengedepankan kamaslahatan umat. Berkaitan dengan persoalan yang terdapat pada hadis diatas, umat islam sendirilah yang akan memutuskan, akankah islam masih dipertahankan sebagai agama yang shalihfi kulli zaman wa makan, ataupun tidak. Hal itu tergantung pembacaan umat. Namun sebagai pemakalah, kami lebih mengatakan bahwa hadis diatas merupakan hadis temporal, hadis yang kandungan hukumnya masih menggantungkan pada kondisi tertentu. Pendek kata, larangan melukis dan membuat patung atau sejenisnya berlaku pada masa Nabi, akan tetapi tidak berlaku pada masa sekarang, kecuali jika illat yang terjadi pada masa Nabi ditemukan kembali pada masa sekarang.
            Sedangkan mengenai persoalan gambar hidup yang bersifat fulgar dan dapat mempengaruhi nafsu birahi seksualitas seseorang, layaknya video-video porno, pelarangan (menurut syari’at) pada kasus tersebut bukan didasarkan illat yang sama dengan pelarangan melukis (membuat gambar) pada masa Nabi, tetapi lebih pada tujuannya yang salah. Jadi sekalipun kasus video dengan kasus pembuatan gambar sekilas memilki kesamaan (sama-sama menyangkut gambar), akan tetapi sejatinya kedua kasus ini tidak dapat dianalogikan, karena memeliki illat yang berbeda.


Penutup
  1.  Kesimpulan
Dengan berbagai argumen yang disampaikan dalam pembahasan, baik itu dari aspek linguistik – kebahasaan – , historis, bentuk matan, fungsi Nabi, serta kualitas hadis sebagai dasar penelitian maka penulis menyatakan bahwa masalah pelarangan melukis dan membuat patung merupakan sesuatu yang harus disikapi dengan baik memlalui perantara pemaknaan yang benar yaitu patut dilakukan jika melukis atau membuat patung tersebut tidak bertujuan untuk disembah, sedangkan apabila sebaliknya maka haram hukumnya. oleh orang tua yang baru atau telah melahirkan anaknya dalam waktu yang lama.

  1. Kritik dan Saran
Setelah melakukan beberapa kajian serta penelitian data yang mendukung makalah ini maka kiranya kami dengan bangga dapat menghadirkan makalah ini, akan tetapi penulis merasa akan sangat banyak kesalahan dikemudian hari tentang makalah ini, oleh sebab itu penulis memohon pada pembaca serta bapak dosen untuk mengoreksi serta memberi saran guna pada akhirnya makalah ini dapat berguna bagi dunia akademik serta pengembangan intelektual.
Wallahu a’lam bi al-showab
                                                                       






Daftar Pustaka
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. Koleksi Hadis-Hadis Hukum. Bandung: al Ma’arif, 1976.
al-Husaini, Ibnu Hamzah al-Dimsyaqi. al-Bayan wa al-Ta’rif fi Asbab Wurud al-Hadis al-Syarif. Beirut: al-Maktabah al-Ilmiyyah, tt.

Wargadinata, Wildana dan Laily Fitriani. Sastra Arab dan Lintas Budaya. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Bukhari, Imam. Shahih Bukhari CD ROM Mausu’ah al Hadis al Syarif Global Islamic Software.
Al-Asqalany, Ibnu Hajar. Fathu al-Bary fi Syarh Shahih Bukhari CD ROM al-Maktabah al-Syamilah.


[1]  Wildana Wargadinata dan Laily Fitriani, Sastra Arab dan Lintas Budaya, (Malang: UIN Malng Press, 2008), hlm.44.
[2] Al-Asqalany, Fathu al-Bary fi Syarh Shahih Bukhari, CD ROM al-Maktabah al-Syamilah. Juz 17 hlm. 56.
[3]  Al-Asqalany, Fathu al-Bary fi Syarh Shahih Bukhari, CD ROM al-Maktabah al-Syamilah. Juz 17 hlm. 56.

[4] Diceritakan bahwa suatu saat Ibnu Shubaih bersama Masruq memasuki rumah yang didalamnya terdapat patung Maryam. Maka Masruq pun mengingatkan bahwa Ibnu mas’ud telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah mengancam orang-orang pembuat patung. lihat: Ibrahim bin Muhammad Kamaluddin yang terkenal dengan Ibnu Hamzah al-Dimsyaqi al-Husaini, al-Bayan wa al-Ta’rif fi Asbab Wurud al-Hadis al-Syarif. (Beirut: al-Maktabah al-Ilmiyyah, tt), juz II, hlm. 40.